Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kasatker/subsatker harus melakukan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b. (2) Dalam melakukan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker sekurang-kurangnya dilakukan dengan : a. mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai dan strategi instansi kepada pegawai; b. membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang mendukung pencapaian visi dan misi; dan c. membuat uraian jabatan, prosedur rekrutmen, program pendidikan dan pelatihan pegawai, sistem kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem penilaian kinerja serta rencana pengembangan karir.
Koreksi Anda