Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kasatker/subsatker wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP. (3) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda