Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kasatker/subsatker wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP.
(3) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
