Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d sekurang-kurangnya dilakukan dengan : a. menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah; b. memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam Instansi Pemerintah; c. memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam Instansi Pemerintah; d. melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis; dan e. MENETAPKAN jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan. (2) Penyusunan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Pasal.id