Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d sekurang-kurangnya dilakukan dengan :
a. menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah;
b. memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam Instansi Pemerintah;
c. memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam Instansi Pemerintah;
d. melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis; dan
e. MENETAPKAN jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.
(2) Penyusunan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
