Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a sekurang- kurangnya mencakup : a. pengendalian terhadap dokumen sumber; b. pengesahan atas dokumen sumber; c. pembatasan akses ke terminal entri data; dan d. penggunaan file induk dan laporan khusus untuk memastikan bahwa seluruh data yang diproses telah diotorisasi.
Koreksi Anda