Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kasatker/subsatker harus melakukan penilaian risiko.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. identifikasi risiko; dan
b. analisis risiko.
(3) Dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kasatker/subsatker MENETAPKAN :
a. tujuan Satker/Subsatker; dan
b. tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
