Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kasatker/subsatker harus melakukan penilaian risiko. (2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko. (3) Dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker MENETAPKAN : a. tujuan Satker/Subsatker; dan b. tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda