Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi. (2) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pengendalian umum; dan b. pengendalian aplikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Pasal.id