Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pengendalian otorisasi; b. pengendalian kelengkapan; c. pengendalian akurasi; dan d. pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Pasal.id