Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kasatker/subsatker harus melakukan otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf g.
(2) Dalam melakukan otorisasi atas transaksi dan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker harus MENETAPKAN dan mengkomunikasikan syarat dan ketentuan otorisasi kepada seluruh pegawai.
Koreksi Anda
