Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sekurang-kurangnya dilakukan dengan : a. menyusun dan menerapkan aturan perilaku; b. memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah; c. menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur atau pelanggaran terhadap aturan perilaku; d. menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan e. menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Pasal.id