Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tujuan Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu.
(2) Tujuan Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dikomunikasikan kepada seluruh pegawai.
(3) Untuk mencapai tujuan Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker MENETAPKAN :
a. strategi operasional yang konsisten; dan
b. strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko.
Koreksi Anda
