Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu. (2) Tujuan Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikomunikasikan kepada seluruh pegawai. (3) Untuk mencapai tujuan Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker MENETAPKAN : a. strategi operasional yang konsisten; dan b. strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Pasal.id