Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian akurasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sekurang- kurangnya mencakup : a. penggunaan desain entri data untuk mendukung akurasi data; b. pelaksanaan validasi data untuk mengidentifikasi data yang salah; c. pencatatan, pelaporan, investigasi dan perbaikan data yang salah dengan segera; dan d. reviu atas laporan keluaran untuk mempertahankan akurasi dan validitas data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Pasal.id