Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian akurasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sekurang- kurangnya mencakup :
a. penggunaan desain entri data untuk mendukung akurasi data;
b. pelaksanaan validasi data untuk mengidentifikasi data yang salah;
c. pencatatan, pelaporan, investigasi dan perbaikan data yang salah dengan segera;
dan
d. reviu atas laporan keluaran untuk mempertahankan akurasi dan validitas data.
Koreksi Anda
