Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga perilaku pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) disusun kode etik aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) harus menaati kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan petunjuk pelaksanaan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah.
Koreksi Anda