Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara diatur dengan petunjuk pelaksanaan oleh masing-masing Inspektorat Kementerian Pertahanan, TNI dan Angkatan.
Koreksi Anda
