Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kasatker/subsatker harus melaksanakan pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker wajib MENETAPKAN, mengimplementasikan dan mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai :
a. rencana identifikasi, kebijakan dan prosedur pengamanan fisik; dan
b. rencana pemulihan setelah bencana.
Koreksi Anda
