Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3. Perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
5. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
6. Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Perlindungan di kementerian, pemerintah daerah, atau Organisasi Profesi.
7. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
(1) Upaya Perlindungan dilaksanakan dengan prinsip:
a. nondiskriminatif;
b. akuntabilitas;
c. nirlaba; dan
d. praduga tak bersalah.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Perlindungan yang tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi.
(3) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perlindungan oleh setiap pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara benar, terbuka, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan yang diambil.
(4) Nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Perlindungan yang diberikan tidak untuk menarik keuntungan.
(5) Praduga tak bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BAB II
JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
Perlindungan meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d. hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 6
(1) Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. perundungan;
d. kekerasan seksual;
e. kebijakan yang mengandung kekerasan; dan
f. bentuk kekerasan lainnya.
(2) Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan secara verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 7
(1) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
(2) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a. penganiayaan;
b. perkelahian;
c. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
d. pembunuhan; dan/atau
e. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
(2) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a. pengucilan;
b. penolakan;
c. pengabaian;
d. penghinaan;
e. penyebaran rumor;
f. panggilan yang mengejek;
g. teror;
h. dipermalukan di depan umum;
i. pemerasan; dan/atau
j. perbuatan lain yang sejenis.
Pasal 9
Perundungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.
Pasal 10
Pasal 11
(1) Kebijakan yang mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan.
(2) Kebijakan yang mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.
Pasal 12
Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap upaya dan/atau tindakan, baik dari dalam maupun luar Satuan Pendidikan yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan, keamanan, dan/atau kepentingan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 13
(1) Diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan dalam bentuk:
a. pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin; atau
b. kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
(2) Bentuk diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a. larangan atau pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
dan/atau
b. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Intimidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d atau perlakuan tidak adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan tindakan atau perilaku yang bertujuan untuk menakut-nakuti atau memaksa orang lain agar tunduk dan patuh terhadap kehendak pelaku yang dapat dilakukan secara verbal, fisik, psikologis, atau melalui isyarat nonverbal.
Pasal 15
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mencakup Perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan peningkatan karier.
Pasal 16
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mencakup Perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 17
(1) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berupa Perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan
b. hak milik industri.
(2) Hak cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak milik industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, varietas tanaman, hak milik industri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) Perlindungan dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi yang meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa pemberian saran atau pendapat hukum untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.
(3) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.
(4) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak memenuhi kata sepakat maka pengadu dan teradu dapat menyelesaikan permasalahan melalui jalur litigasi.
(5) Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan penyelesaian permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual melalui pengadilan.
(6) Bentuk Perlindungan yang dapat diberikan dalam litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara.
(7) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendampingan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk menyelesaikan permasalahan administratif, hak keperdataan, dan/atau penyelesaian permasalahan yang bersifat traumatik psikis dan fisik.
Bagian Ketujuh Pihak Yang Memberi Perlindungan
Pasal 19
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Masyarakat;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Satuan Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan sesuai kewenangan masing-masing harus:
a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, melalui Satgas Perlindungan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan Perlindungan, Pemerintah Pusat dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, Satuan Pendidikan, dan/atau pihak terkait lainnya.
Perlindungan meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d. hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
(1) Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. perundungan;
d. kekerasan seksual;
e. kebijakan yang mengandung kekerasan; dan
f. bentuk kekerasan lainnya.
(2) Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan secara verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 7
(1) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
(2) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a. penganiayaan;
b. perkelahian;
c. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
d. pembunuhan; dan/atau
e. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
(2) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a. pengucilan;
b. penolakan;
c. pengabaian;
d. penghinaan;
e. penyebaran rumor;
f. panggilan yang mengejek;
g. teror;
h. dipermalukan di depan umum;
i. pemerasan; dan/atau
j. perbuatan lain yang sejenis.
Pasal 9
Perundungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.
Pasal 10
Pasal 11
(1) Kebijakan yang mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan.
(2) Kebijakan yang mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.
Pasal 12
Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap upaya dan/atau tindakan, baik dari dalam maupun luar Satuan Pendidikan yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan, keamanan, dan/atau kepentingan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 13
(1) Diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan dalam bentuk:
a. pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin; atau
b. kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
(2) Bentuk diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a. larangan atau pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
dan/atau
b. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Intimidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d atau perlakuan tidak adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan tindakan atau perilaku yang bertujuan untuk menakut-nakuti atau memaksa orang lain agar tunduk dan patuh terhadap kehendak pelaku yang dapat dilakukan secara verbal, fisik, psikologis, atau melalui isyarat nonverbal.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mencakup Perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan peningkatan karier.
BAB Keempat
Jenis Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mencakup Perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
(1) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berupa Perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan
b. hak milik industri.
(2) Hak cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak milik industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, varietas tanaman, hak milik industri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perlindungan dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi yang meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa pemberian saran atau pendapat hukum untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.
(3) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.
(4) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak memenuhi kata sepakat maka pengadu dan teradu dapat menyelesaikan permasalahan melalui jalur litigasi.
(5) Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan penyelesaian permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual melalui pengadilan.
(6) Bentuk Perlindungan yang dapat diberikan dalam litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara.
(7) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendampingan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk menyelesaikan permasalahan administratif, hak keperdataan, dan/atau penyelesaian permasalahan yang bersifat traumatik psikis dan fisik.
Bagian Ketujuh Pihak Yang Memberi Perlindungan
Pasal 19
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Masyarakat;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Satuan Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan sesuai kewenangan masing-masing harus:
a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, melalui Satgas Perlindungan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan Perlindungan, Pemerintah Pusat dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, Satuan Pendidikan, dan/atau pihak terkait lainnya.
Tugas Satgas Perlindungan:
a. menyusun program kerja tentang pelaksanaan Perlindungan;
b. memberikan advokasi nonlitigasi;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program Perlindungan;
d. memberikan penyuluhan hukum terkait dengan Perlindungan;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau pihak terkait lainnya;
f. menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait Perlindungan;
g. menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program Perlindungan yang telah dilaksanakan; dan
i. membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.
Pasal 21
(1) Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan:
a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan.
b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
c. Keanggotaan Satgas diangkat untuk masa
tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa tugasnya berakhir.
d. Satgas Perlindungan berjumlah gasal yang terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur:
1. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota; dan
2. akademisi;
e. selain unsur sebagaimana dimaksud pada huruf d, Satgas Perlindungan dapat mengangkat anggota dari unsur praktisi hukum.
(2) Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
(3) Struktur organisasi Satgas Perlindungan terdiri atas ketua dan anggota Satgas Perlindungan.
Pasal 22
(1) Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Kementerian dilakukan dengan ketentuan:
a. Kementerian melalui Direktur Jenderal membentuk Satgas Perlindungan.
b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
c. Keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah gasal paling sedikit 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
1. birokrat;
2. akademisi; dan
3. praktisi.
(2) Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 23
Pembentukan Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi dilakukan dengan ketentuan:
a. Pimpinan Organisasi Profesi membentuk Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain untuk melakukan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
b. Keanggotaan Satgas Perlindungan/tim advokasi/ nama lain ditetapkan oleh pimpinan sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga.
Pasal 24
(1) Keanggotaan Satgas Perlindungan dapat berakhir dengan ketentuan:
a. habis masa tugas;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin berat bagi aparatur sipil negara;
f. pindah tugas atau mutasi; atau
g. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas.
(2) Direktur Jenderal, dan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi kinerja Satgas Perlindungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Tugas Satgas Perlindungan:
a. menyusun program kerja tentang pelaksanaan Perlindungan;
b. memberikan advokasi nonlitigasi;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program Perlindungan;
d. memberikan penyuluhan hukum terkait dengan Perlindungan;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau pihak terkait lainnya;
f. menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait Perlindungan;
g. menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program Perlindungan yang telah dilaksanakan; dan
i. membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.
(1) Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan:
a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan.
b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
c. Keanggotaan Satgas diangkat untuk masa
tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa tugasnya berakhir.
d. Satgas Perlindungan berjumlah gasal yang terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur:
1. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota; dan
2. akademisi;
e. selain unsur sebagaimana dimaksud pada huruf d, Satgas Perlindungan dapat mengangkat anggota dari unsur praktisi hukum.
(2) Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
(3) Struktur organisasi Satgas Perlindungan terdiri atas ketua dan anggota Satgas Perlindungan.
Pasal 22
(1) Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Kementerian dilakukan dengan ketentuan:
a. Kementerian melalui Direktur Jenderal membentuk Satgas Perlindungan.
b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
c. Keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah gasal paling sedikit 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
1. birokrat;
2. akademisi; dan
3. praktisi.
(2) Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 23
Pembentukan Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi dilakukan dengan ketentuan:
a. Pimpinan Organisasi Profesi membentuk Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain untuk melakukan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
b. Keanggotaan Satgas Perlindungan/tim advokasi/ nama lain ditetapkan oleh pimpinan sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga.
(1) Keanggotaan Satgas Perlindungan dapat berakhir dengan ketentuan:
a. habis masa tugas;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin berat bagi aparatur sipil negara;
f. pindah tugas atau mutasi; atau
g. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas.
(2) Direktur Jenderal, dan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi kinerja Satgas Perlindungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan Satuan Pendidikan melakukan pencegahan agar tidak terjadi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual yang menimpa Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(1) Bentuk pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berupa:
a. sosialisasi; dan
b. bimbingan teknis.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk memberikan bimbingan terkait jenis dan bentuk Perlindungan, mekanisme dan prosedur Perlindungan, pengaduan untuk memperoleh Perlindungan, dan penanganan Perlindungan.
Pihak yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri atas:
a. Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang bersangkutan;
b. keluarga dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang bersangkutan;
c. sekelompok Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang mempunyai kepentingan yang sama; atau
d. pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 29
(1) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b disampaikan kepada Satgas Perlindungan secara tertulis dalam bentuk surat pengaduan melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
(2) Surat pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pengadu berupa formulir yang berisi data:
1. nama lengkap;
2. nama dan alamat instansi (unit kerja);
3. jabatan;
4. nomor telepon atau gawai pengadu;
5. nomor telepon atau gawai unit kerja;
6. alamat surat elektronik (surel) pribadi;
7. alamat rumah sesuai kartu tanda penduduk;
dan
8. alamat domisili apabila berbeda dengan alamat rumah.
b. salinan kartu tanda penduduk pengadu yang masih berlaku.
c. kronologi meliputi:
1. peristiwa atau kejadian;
2. tempat dan waktu kejadian;
3. pihak yang terlibat; dan
4. saksi.
d. alat bukti awal berupa:
1. dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa atau kejadian;
dan/atau
2. bukti pendukung lain yang menguatkan pengaduan.
e. tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.
Pasal 30
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan terhadap semua jenis dan bentuk Perlindungan dengan tahapan:
a. penerimaan pengaduan;
b. pemeriksaan pengaduan;
c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; dan
d. tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 31
(1) Penerimaan pengaduan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilaksanakan melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
(2) Dalam hal terdapat kendala pengaduan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengaduan dapat diterima melalui:
a. surat tertulis;
b. pesan singkat elektronik; atau
c. bentuk pengaduan lainnya, yang disampaikan melalui berbagai kanal media komunikasi.
Pasal 32
Pemeriksaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
a. Satgas Perlindungan melakukan panggilan kepada pengadu melalui surat panggilan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b. apabila pengadu tidak menanggapi sampai panggilan ketiga, pemeriksaan tidak dilanjutkan dan dinyatakan dihentikan; atau
c. apabila pengadu menanggapi surat panggilan, Satgas Perlindungan melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan yang diadukan dengan mengacu pada alat bukti awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d.
Pasal 33
Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilaksanakan dengan tahapan:
a. Satgas Perlindungan melakukan analisis untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan surat pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) dan hasil pemeriksaan terhadap permasalahan yang diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c.
b. Satgas Perlindungan menyimpulkan dan membuat rekomendasi yang memuat:
1. identitas pengadu;
2. identitas teradu;
3. kronologi peristiwa;
4. kesimpulan dari peristiwa; dan
5. rekomendasi yang berisi rencana tindak lanjut aduan.
Pasal 34
(1) Tindak lanjut aduan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan:
a. sesuai dengan kesimpulan dan rekomendasi Satgas Perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33; dan
b. bentuk tindak lanjut penyelesaian atas permasalahan yang diadukan berupa advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Berdasarkan hasil advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Satgas Perlindungan menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi terkait Perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual dari permasalahan atau perselisihan yang diadukan.
Pasal 35
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan terhadap pengaduan dari:
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di Satuan Pendidikan; dan
b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di Pemerintah Daerah.
Pasal 36
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. pengaduan dapat diajukan kepada:
1. Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi; atau
2. Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah;
b. penanganan pengaduan dilakukan dengan memperhatikan kronologi dari permasalahan yang dialami oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. proses penanganan pengaduan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan oleh Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi ditetapkan oleh pimpinan Organisasi Profesi;
d. apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi dan pengaduan tidak ditangani dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima atau menangani namun tidak selesai maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah;
e. apabila Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah:
1. tidak menangani pengaduan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima; atau
2. menangani pengaduan namun tidak selesai sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Kementerian;
f. Satgas Perlindungan Kementerian memberikan peringatan atau teguran kepada Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah karena tidak menangani dan tidak menyelesaikan pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan
g. apabila penanganan Perlindungan tidak dilaksanakan setelah diberi peringatan atau teguran oleh Kementerian maka penanganan Perlindungan dilaksanakan oleh Satgas Perlindungan Kementerian.
Pasal 37
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. pengaduan dapat diajukan kepada:
1. Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi; atau
2. Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah;
b. penanganan pengaduan dilakukan dengan memperhatikan kronologi peristiwa dari permasalahan yang dialami oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di organisasi profesi dan pengaduan tidak ditangani dalam 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima atau menangani namun tidak selesai maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah;
d. apabila Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah:
1. tidak menangani pengaduan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima; atau
2. menangani pengaduan namun tidak selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Kementerian;
e. Satgas Perlindungan Kementerian memberikan peringatan atau teguran kepada Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah karena tidak menangani dan tidak menyelesaikan pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
f. apabila penanganan Perlindungan tidak dilaksanakan setelah diberi peringatan atau teguran oleh Kementerian maka penanganan Perlindungan dilaksanakan oleh Satgas Perlindungan Kementerian.
Pasal 38
(1) Dalam kondisi tertentu, penanganan Perlindungan dapat dilakukan tanpa pengaduan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan darurat yang terkait permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual yang viral dan menjadi konsumsi publik.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditangani secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilaksanakan dalam rangka pemberian
Perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Satgas Perlindungan dengan:
a. lembaga konsultasi dan bantuan hukum;
b. lembaga Perlindungan saksi dan korban;
c. perguruan tinggi; dan/atau
d. aparat penegak hukum.
Pihak yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri atas:
a. Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang bersangkutan;
b. keluarga dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang bersangkutan;
c. sekelompok Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang mempunyai kepentingan yang sama; atau
d. pihak lain yang diberi kuasa.
(1) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b disampaikan kepada Satgas Perlindungan secara tertulis dalam bentuk surat pengaduan melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
(2) Surat pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pengadu berupa formulir yang berisi data:
1. nama lengkap;
2. nama dan alamat instansi (unit kerja);
3. jabatan;
4. nomor telepon atau gawai pengadu;
5. nomor telepon atau gawai unit kerja;
6. alamat surat elektronik (surel) pribadi;
7. alamat rumah sesuai kartu tanda penduduk;
dan
8. alamat domisili apabila berbeda dengan alamat rumah.
b. salinan kartu tanda penduduk pengadu yang masih berlaku.
c. kronologi meliputi:
1. peristiwa atau kejadian;
2. tempat dan waktu kejadian;
3. pihak yang terlibat; dan
4. saksi.
d. alat bukti awal berupa:
1. dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa atau kejadian;
dan/atau
2. bukti pendukung lain yang menguatkan pengaduan.
e. tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.
Pasal 30
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan terhadap semua jenis dan bentuk Perlindungan dengan tahapan:
a. penerimaan pengaduan;
b. pemeriksaan pengaduan;
c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; dan
d. tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 31
(1) Penerimaan pengaduan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilaksanakan melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
(2) Dalam hal terdapat kendala pengaduan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengaduan dapat diterima melalui:
a. surat tertulis;
b. pesan singkat elektronik; atau
c. bentuk pengaduan lainnya, yang disampaikan melalui berbagai kanal media komunikasi.
Pasal 32
Pemeriksaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
a. Satgas Perlindungan melakukan panggilan kepada pengadu melalui surat panggilan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b. apabila pengadu tidak menanggapi sampai panggilan ketiga, pemeriksaan tidak dilanjutkan dan dinyatakan dihentikan; atau
c. apabila pengadu menanggapi surat panggilan, Satgas Perlindungan melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan yang diadukan dengan mengacu pada alat bukti awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d.
Pasal 33
Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilaksanakan dengan tahapan:
a. Satgas Perlindungan melakukan analisis untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan surat pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) dan hasil pemeriksaan terhadap permasalahan yang diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c.
b. Satgas Perlindungan menyimpulkan dan membuat rekomendasi yang memuat:
1. identitas pengadu;
2. identitas teradu;
3. kronologi peristiwa;
4. kesimpulan dari peristiwa; dan
5. rekomendasi yang berisi rencana tindak lanjut aduan.
Pasal 34
(1) Tindak lanjut aduan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan:
a. sesuai dengan kesimpulan dan rekomendasi Satgas Perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33; dan
b. bentuk tindak lanjut penyelesaian atas permasalahan yang diadukan berupa advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Berdasarkan hasil advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Satgas Perlindungan menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi terkait Perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual dari permasalahan atau perselisihan yang diadukan.
Pasal 35
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan terhadap pengaduan dari:
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di Satuan Pendidikan; dan
b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di Pemerintah Daerah.
Pasal 36
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. pengaduan dapat diajukan kepada:
1. Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi; atau
2. Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah;
b. penanganan pengaduan dilakukan dengan memperhatikan kronologi dari permasalahan yang dialami oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. proses penanganan pengaduan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan oleh Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi ditetapkan oleh pimpinan Organisasi Profesi;
d. apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi dan pengaduan tidak ditangani dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima atau menangani namun tidak selesai maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah;
e. apabila Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah:
1. tidak menangani pengaduan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima; atau
2. menangani pengaduan namun tidak selesai sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Kementerian;
f. Satgas Perlindungan Kementerian memberikan peringatan atau teguran kepada Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah karena tidak menangani dan tidak menyelesaikan pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan
g. apabila penanganan Perlindungan tidak dilaksanakan setelah diberi peringatan atau teguran oleh Kementerian maka penanganan Perlindungan dilaksanakan oleh Satgas Perlindungan Kementerian.
Pasal 37
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. pengaduan dapat diajukan kepada:
1. Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi; atau
2. Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah;
b. penanganan pengaduan dilakukan dengan memperhatikan kronologi peristiwa dari permasalahan yang dialami oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di organisasi profesi dan pengaduan tidak ditangani dalam 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima atau menangani namun tidak selesai maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah;
d. apabila Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah:
1. tidak menangani pengaduan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima; atau
2. menangani pengaduan namun tidak selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Kementerian;
e. Satgas Perlindungan Kementerian memberikan peringatan atau teguran kepada Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah karena tidak menangani dan tidak menyelesaikan pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
f. apabila penanganan Perlindungan tidak dilaksanakan setelah diberi peringatan atau teguran oleh Kementerian maka penanganan Perlindungan dilaksanakan oleh Satgas Perlindungan Kementerian.
Pasal 38
(1) Dalam kondisi tertentu, penanganan Perlindungan dapat dilakukan tanpa pengaduan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan darurat yang terkait permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual yang viral dan menjadi konsumsi publik.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditangani secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilaksanakan dalam rangka pemberian
Perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Satgas Perlindungan dengan:
a. lembaga konsultasi dan bantuan hukum;
b. lembaga Perlindungan saksi dan korban;
c. perguruan tinggi; dan/atau
d. aparat penegak hukum.
Pelaksanaan Perlindungan dibiayai dari anggaran yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemantauan dan evaluasi Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan Perlindungan dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mengetahui ketercapaian program sesuai dengan rencana kegiatan;
b. mengidentifikasi lingkup tugas Satgas Perlindungan yang perlu ditingkatkan;
c. mengevaluasi dampak program atau kegiatan; dan
d. menentukan rencana tindak lanjut.
(3) Pemantauan Perlindungan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber, seperti data pengaduan dan data layanan perlindungan;
b. pengkajian dokumen dan laporan, seperti rencana kerja, laporan pelaksanaan, dan laporan evaluasi;
c. observasi langsung, seperti mengunjungi lokasi program atau kegiatan; dan
d. wawancara dengan pemangku kepentingan, seperti pengadu, teradu, saksi, dan pihak yang terkait.
(4) Evaluasi Perlindungan dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. menentukan apakah program atau kegiatan berhasil mencapai tujuannya;
b. mengidentifikasi faktor yang berkontribusi terhadap keberhasilan atau kegagalan program
atau kegiatan; dan
c. memberikan rekomendasi untuk perbaikan program atau kegiatan berikutnya.
(5) Mekanisme evaluasi dapat dilakukan dengan cara:
a. membuat perencanaan evaluasi meliputi penentuan tujuan, indikator, dan instrumen evaluasi;
b. pengumpulan data pengaduan, data layanan perlindungan, dan data hasil penjaringan permasalahan di lapangan;
c. analisis data terkait dengan hasil pengumpulan data pengaduan, data layanan perlindungan, dan data hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
d. pelaporan hasil evaluasi.
Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Organisasi Profesi harus membentuk Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Organisasi Profesi paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2026
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
(1) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender;
b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
d. perbuatan menatap, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual;
e. perbuatan mengambil, merekam, mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual;
f. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual;
g. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi;
h. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
i. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
j. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
k. perbuatan membuka pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
l. pemaksaan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
m. percobaan perkosaan;
n. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
o. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan aborsi;
p. eksploitasi seksual; dan/atau
q. perbuatan lain yang sejenis.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dan huruf k merupakan kekerasan seksual jika
dilakukan tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4) Tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam kondisi:
a. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
b. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat- obatan, alkohol, dan/atau narkoba; dan
c. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur.
(1) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender;
b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
d. perbuatan menatap, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual;
e. perbuatan mengambil, merekam, mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual;
f. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual;
g. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi;
h. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
i. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
j. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
k. perbuatan membuka pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
l. pemaksaan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
m. percobaan perkosaan;
n. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
o. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan aborsi;
p. eksploitasi seksual; dan/atau
q. perbuatan lain yang sejenis.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dan huruf k merupakan kekerasan seksual jika
dilakukan tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4) Tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam kondisi:
a. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
b. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat- obatan, alkohol, dan/atau narkoba; dan
c. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur.