Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender;
b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
d. perbuatan menatap, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual;
e. perbuatan mengambil, merekam, mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual;
f. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual;
g. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi;
h. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
i. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
j. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
k. perbuatan membuka pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
l. pemaksaan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
m. percobaan perkosaan;
n. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
o. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan aborsi;
p. eksploitasi seksual; dan/atau
q. perbuatan lain yang sejenis.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dan huruf k merupakan kekerasan seksual jika
dilakukan tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4) Tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam kondisi:
a. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
b. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat- obatan, alkohol, dan/atau narkoba; dan
c. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur.
Koreksi Anda
