Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi yang meliputi: a. konsultasi hukum; b. mediasi; dan c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (2) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemberian saran atau pendapat hukum untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. (3) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. (4) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi kata sepakat maka pengadu dan teradu dapat menyelesaikan permasalahan melalui jalur litigasi. (5) Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelesaian permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual melalui pengadilan. (6) Bentuk Perlindungan yang dapat diberikan dalam litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara. (7) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendampingan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk menyelesaikan permasalahan administratif, hak keperdataan, dan/atau penyelesaian permasalahan yang bersifat traumatik psikis dan fisik. Bagian Ketujuh Pihak Yang Memberi Perlindungan
Koreksi Anda