Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berupa Perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan
b. hak milik industri.
(2) Hak cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak milik industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, varietas tanaman, hak milik industri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
