Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Masyarakat; d. Organisasi Profesi; dan/atau e. Satuan Pendidikan. (2) Dalam melaksanakan kewajiban Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan sesuai kewenangan masing-masing harus: a. menyediakan sumber daya; dan b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, melalui Satgas Perlindungan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan Perlindungan, Pemerintah Pusat dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, Satuan Pendidikan, dan/atau pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda