Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Masyarakat;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Satuan Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan sesuai kewenangan masing-masing harus:
a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, melalui Satgas Perlindungan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan Perlindungan, Pemerintah Pusat dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, Satuan Pendidikan, dan/atau pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda
