Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Perundungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.
Koreksi Anda
