Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. pengaduan dapat diajukan kepada:
1. Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi; atau
2. Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah;
b. penanganan pengaduan dilakukan dengan memperhatikan kronologi peristiwa dari permasalahan yang dialami oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di organisasi profesi dan pengaduan tidak ditangani dalam 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima atau menangani namun tidak selesai maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah;
d. apabila Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah:
1. tidak menangani pengaduan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima; atau
2. menangani pengaduan namun tidak selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Kementerian;
e. Satgas Perlindungan Kementerian memberikan peringatan atau teguran kepada Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah karena tidak menangani dan tidak menyelesaikan pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
f. apabila penanganan Perlindungan tidak dilaksanakan setelah diberi peringatan atau teguran oleh Kementerian maka penanganan Perlindungan dilaksanakan oleh Satgas Perlindungan Kementerian.
Koreksi Anda
