Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. pengaduan dapat diajukan kepada: 1. Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi; atau 2. Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah; b. penanganan pengaduan dilakukan dengan memperhatikan kronologi peristiwa dari permasalahan yang dialami oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di organisasi profesi dan pengaduan tidak ditangani dalam 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima atau menangani namun tidak selesai maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah; d. apabila Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah: 1. tidak menangani pengaduan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengaduan diterima; atau 2. menangani pengaduan namun tidak selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, maka pihak yang melakukan pengaduan dapat mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan Kementerian; e. Satgas Perlindungan Kementerian memberikan peringatan atau teguran kepada Satgas Perlindungan Pemerintah Daerah karena tidak menangani dan tidak menyelesaikan pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan f. apabila penanganan Perlindungan tidak dilaksanakan setelah diberi peringatan atau teguran oleh Kementerian maka penanganan Perlindungan dilaksanakan oleh Satgas Perlindungan Kementerian.
Koreksi Anda