Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaduan meliputi: a. pihak yang melakukan pengaduan; b. penyampaian pengaduan; c. penanganan pengaduan; dan d. kemitraan.
Koreksi Anda