Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Pengaduan meliputi:
a. pihak yang melakukan pengaduan;
b. penyampaian pengaduan;
c. penanganan pengaduan; dan
d. kemitraan.
Koreksi Anda
