Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilaksanakan dengan tahapan:
a. Satgas Perlindungan melakukan analisis untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan surat pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) dan hasil pemeriksaan terhadap permasalahan yang diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c.
b. Satgas Perlindungan menyimpulkan dan membuat rekomendasi yang memuat:
1. identitas pengadu;
2. identitas teradu;
3. kronologi peristiwa;
4. kesimpulan dari peristiwa; dan
5. rekomendasi yang berisi rencana tindak lanjut aduan.
Koreksi Anda
