Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Kementerian dilakukan dengan ketentuan: a. Kementerian melalui Direktur Jenderal membentuk Satgas Perlindungan. b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. c. Keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah gasal paling sedikit 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur: 1. birokrat; 2. akademisi; dan 3. praktisi. (2) Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di Sekretariat Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda