Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Kementerian dilakukan dengan ketentuan:
a. Kementerian melalui Direktur Jenderal membentuk Satgas Perlindungan.
b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
c. Keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah gasal paling sedikit 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
1. birokrat;
2. akademisi; dan
3. praktisi.
(2) Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di Sekretariat Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
