Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan terhadap pengaduan dari: a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di Satuan Pendidikan; dan b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda