Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan terhadap pengaduan dari:
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di Satuan Pendidikan; dan
b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
