Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilaksanakan dalam rangka pemberian Perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Satgas Perlindungan dengan: a. lembaga konsultasi dan bantuan hukum; b. lembaga Perlindungan saksi dan korban; c. perguruan tinggi; dan/atau d. aparat penegak hukum.
Koreksi Anda