Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilaksanakan dalam rangka pemberian
Perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Satgas Perlindungan dengan:
a. lembaga konsultasi dan bantuan hukum;
b. lembaga Perlindungan saksi dan korban;
c. perguruan tinggi; dan/atau
d. aparat penegak hukum.
Koreksi Anda
