Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. perundungan;
d. kekerasan seksual;
e. kebijakan yang mengandung kekerasan; dan
f. bentuk kekerasan lainnya.
(2) Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan secara verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
