Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. perundungan; d. kekerasan seksual; e. kebijakan yang mengandung kekerasan; dan f. bentuk kekerasan lainnya. (2) Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan secara verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda