Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan d. hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda