Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut aduan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan: a. sesuai dengan kesimpulan dan rekomendasi Satgas Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; dan b. bentuk tindak lanjut penyelesaian atas permasalahan yang diadukan berupa advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Berdasarkan hasil advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Satgas Perlindungan menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi terkait Perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual dari permasalahan atau perselisihan yang diadukan.
Koreksi Anda