Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
