Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan:
a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan.
b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
c. Keanggotaan Satgas diangkat untuk masa
tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa tugasnya berakhir.
d. Satgas Perlindungan berjumlah gasal yang terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur:
1. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota; dan
2. akademisi;
e. selain unsur sebagaimana dimaksud pada huruf d, Satgas Perlindungan dapat mengangkat anggota dari unsur praktisi hukum.
(2) Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
(3) Struktur organisasi Satgas Perlindungan terdiri atas ketua dan anggota Satgas Perlindungan.
Koreksi Anda
