Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, penanganan Perlindungan dapat dilakukan tanpa pengaduan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan darurat yang terkait permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual yang viral dan menjadi konsumsi publik.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditangani secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
