Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Intimidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d atau perlakuan tidak adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan tindakan atau perilaku yang bertujuan untuk menakut-nakuti atau memaksa orang lain agar tunduk dan patuh terhadap kehendak pelaku yang dapat dilakukan secara verbal, fisik, psikologis, atau melalui isyarat nonverbal.
Koreksi Anda
