Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Tugas Satgas Perlindungan:
a. menyusun program kerja tentang pelaksanaan Perlindungan;
b. memberikan advokasi nonlitigasi;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program Perlindungan;
d. memberikan penyuluhan hukum terkait dengan Perlindungan;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau pihak terkait lainnya;
f. menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait Perlindungan;
g. menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program Perlindungan yang telah dilaksanakan; dan
i. membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.
Koreksi Anda
