Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Satgas Perlindungan: a. menyusun program kerja tentang pelaksanaan Perlindungan; b. memberikan advokasi nonlitigasi; c. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program Perlindungan; d. memberikan penyuluhan hukum terkait dengan Perlindungan; e. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau pihak terkait lainnya; f. menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait Perlindungan; g. menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program Perlindungan yang telah dilaksanakan; dan i. membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.
Koreksi Anda