Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mencakup Perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
