Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mencakup Perlindungan terhadap risiko: a. gangguan keamanan kerja; b. kecelakaan kerja; c. kebakaran pada waktu kerja; d. bencana alam; e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau f. risiko lain terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda