Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri atas: a. Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang bersangkutan; b. keluarga dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang bersangkutan; c. sekelompok Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang mempunyai kepentingan yang sama; atau d. pihak lain yang diberi kuasa.
Koreksi Anda