Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Pihak yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri atas:
a. Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang bersangkutan;
b. keluarga dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang bersangkutan;
c. sekelompok Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang mempunyai kepentingan yang sama; atau
d. pihak lain yang diberi kuasa.
Koreksi Anda
