Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Pembentukan Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain di Organisasi Profesi dilakukan dengan ketentuan:
a. Pimpinan Organisasi Profesi membentuk Satgas Perlindungan/tim advokasi/nama lain untuk melakukan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
b. Keanggotaan Satgas Perlindungan/tim advokasi/ nama lain ditetapkan oleh pimpinan sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga.
Koreksi Anda
