Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Satgas Perlindungan dapat berakhir dengan ketentuan: a. habis masa tugas; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. dijatuhi hukuman disiplin berat bagi aparatur sipil negara; f. pindah tugas atau mutasi; atau g. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas. (2) Direktur Jenderal, dan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi kinerja Satgas Perlindungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda