Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Satgas Perlindungan dapat berakhir dengan ketentuan:
a. habis masa tugas;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin berat bagi aparatur sipil negara;
f. pindah tugas atau mutasi; atau
g. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas.
(2) Direktur Jenderal, dan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi kinerja Satgas Perlindungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
