Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pengaduan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilaksanakan melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
(2) Dalam hal terdapat kendala pengaduan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengaduan dapat diterima melalui:
a. surat tertulis;
b. pesan singkat elektronik; atau
c. bentuk pengaduan lainnya, yang disampaikan melalui berbagai kanal media komunikasi.
Koreksi Anda
