Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pengaduan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilaksanakan melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian. (2) Dalam hal terdapat kendala pengaduan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengaduan dapat diterima melalui: a. surat tertulis; b. pesan singkat elektronik; atau c. bentuk pengaduan lainnya, yang disampaikan melalui berbagai kanal media komunikasi.
Koreksi Anda