Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap upaya dan/atau tindakan, baik dari dalam maupun luar Satuan Pendidikan yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan, keamanan, dan/atau kepentingan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda
