Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Pemeriksaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
a. Satgas Perlindungan melakukan panggilan kepada pengadu melalui surat panggilan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b. apabila pengadu tidak menanggapi sampai panggilan ketiga, pemeriksaan tidak dilanjutkan dan dinyatakan dihentikan; atau
c. apabila pengadu menanggapi surat panggilan, Satgas Perlindungan melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan yang diadukan dengan mengacu pada alat bukti awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda
