Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b disampaikan kepada Satgas Perlindungan secara tertulis dalam bentuk surat pengaduan melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
(2) Surat pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pengadu berupa formulir yang berisi data:
1. nama lengkap;
2. nama dan alamat instansi (unit kerja);
3. jabatan;
4. nomor telepon atau gawai pengadu;
5. nomor telepon atau gawai unit kerja;
6. alamat surat elektronik (surel) pribadi;
7. alamat rumah sesuai kartu tanda penduduk;
dan
8. alamat domisili apabila berbeda dengan alamat rumah.
b. salinan kartu tanda penduduk pengadu yang masih berlaku.
c. kronologi meliputi:
1. peristiwa atau kejadian;
2. tempat dan waktu kejadian;
3. pihak yang terlibat; dan
4. saksi.
d. alat bukti awal berupa:
1. dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa atau kejadian;
dan/atau
2. bukti pendukung lain yang menguatkan pengaduan.
e. tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.
Koreksi Anda
