Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b disampaikan kepada Satgas Perlindungan secara tertulis dalam bentuk surat pengaduan melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian. (2) Surat pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pengadu berupa formulir yang berisi data: 1. nama lengkap; 2. nama dan alamat instansi (unit kerja); 3. jabatan; 4. nomor telepon atau gawai pengadu; 5. nomor telepon atau gawai unit kerja; 6. alamat surat elektronik (surel) pribadi; 7. alamat rumah sesuai kartu tanda penduduk; dan 8. alamat domisili apabila berbeda dengan alamat rumah. b. salinan kartu tanda penduduk pengadu yang masih berlaku. c. kronologi meliputi: 1. peristiwa atau kejadian; 2. tempat dan waktu kejadian; 3. pihak yang terlibat; dan 4. saksi. d. alat bukti awal berupa: 1. dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa atau kejadian; dan/atau 2. bukti pendukung lain yang menguatkan pengaduan. e. tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.
Koreksi Anda