Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan dalam bentuk:
a. pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin; atau
b. kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
(2) Bentuk diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a. larangan atau pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
dan/atau
b. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
