Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan yang mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan.
(2) Kebijakan yang mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.
Koreksi Anda
