Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
(2) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a. pengucilan;
b. penolakan;
c. pengabaian;
d. penghinaan;
e. penyebaran rumor;
f. panggilan yang mengejek;
g. teror;
h. dipermalukan di depan umum;
i. pemerasan; dan/atau
j. perbuatan lain yang sejenis.
Koreksi Anda
