Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan terhadap semua jenis dan bentuk Perlindungan dengan tahapan: a. penerimaan pengaduan; b. pemeriksaan pengaduan; c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; dan d. tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda