Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan terhadap semua jenis dan bentuk Perlindungan dengan tahapan:
a. penerimaan pengaduan;
b. pemeriksaan pengaduan;
c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; dan
d. tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
