Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Teks Saat Ini
(1) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
(2) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a. penganiayaan;
b. perkelahian;
c. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
d. pembunuhan; dan/atau
e. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
