SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Badan dan Badan;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program, anggaran, kegiatan, dan sasaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra;melaksanakan penyesuaian rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
j. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
m. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Badan dan Badan.
Rincian Tugas Subbagian Data:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. melakukan analisis data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. melakukan penyajian data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melakukan pemutakhiran data di bidang pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan;
c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA;
d. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. melakukan penyesuaian rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
h. melakukan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Badan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan laporan dan pengolahan data perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan.
Rincian Tugas Bagian Keuangan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan;
c. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
d. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
e. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan;
f. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan Badan;
g. melaksanakan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan;
h. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi penghitungan anggaran Badan;
i. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan;
j. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan;
k. melaksanakan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan;
l. melaksanakan penyusunan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
m. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
n. melaksanakan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan;
o. melaksanakan evaluasi laporan keuangan di lingkungan Badan;
p. melaksanakan penyusunan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Pembiayaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Badan;
c. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Badan;
e. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
f. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Badan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan bahan laporan Subbagian dan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan;
c. melakukan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Badan;
d. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan;
f. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan;
g. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan;
h. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ ganti rugi di lingkungan Badan;
i. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Badan;
j. melakukan penyusunan usul mutasi penggajian pegawai di lingkungan Badan;
k. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan;
l. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Badan;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
n. melakukan penyusunan laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan pembukuan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran di lingkungan Badan;
e. melakukan penyusunan neraca keuangan Badan;
f. melakukan penyusunan catatan atas laporan keuangan Badan;
g. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Badan;
g. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Badan;
h. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Kerja sama:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
melakukan penyusunan bahan fasilitasi kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan Badan;
c. melakukan koordinasi peliputan kegiatan kebahasaan dan kesastraan Badan dengan lembaga negara, media massa, dan lembaga masyarakat lainnya;
d. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
g. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan Badan;
c. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan;
d. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Badan;
e. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan;
f. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa, serta pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan;
g. melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan;
h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan;
i. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan;
j. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan;
k. melaksanakan pengelolaan poliklinik Badan;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntasi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Badan;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan barang milik negara di lingkungan Badan;
n. melaksanakan pelaporan barang milik negara di lingkungan Badan;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Badan;
c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Badan;
d. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Badan;
e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Badan;
f. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Badan;
g. melakukan penyiangan dan inventarisasi arsip aktif dan in aktif di lingkungan Badan;
h. melakukan penyusunan usul penyusutan arsip di lingkungan Badan;
i. melakukan penggandaan surat dan dokumen;
j. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Badan;
c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan;
d. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan rumah jabatan serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Badan;
e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Badan;
f. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, air, air conditioning, dan gas di lingkungan Badan;
g. melakukan pengelolaan poliklinik Badan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara dan jasa lingkungan Badan;
c. melakukan urusan pengadaan barang milik negara dan jasa di lingkungan Badan;
d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan;
e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Badan;
f. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan;
g. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Badan;
h. melakukan laporan barang milik negara di lingkungan Badan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.