Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pengendalian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; c. melakukan penyusunan pedoman pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; d. melakukan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; e. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengendalian penggunaan bahasa; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; h. melakukan penyusunan tindak lanjut hasil evaluasi pengendalian penggunaan bahasa; i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda