Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pengendalian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
c. melakukan penyusunan pedoman pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
d. melakukan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
e. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengendalian penggunaan bahasa;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
h. melakukan penyusunan tindak lanjut hasil evaluasi pengendalian penggunaan bahasa;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
