Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengendalian dan Penghargaan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan pedoman pengendalian dan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; d. melaksanakan penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; e. melaksanakan pengendalian dan pemberian penghargaan penggunaan bahasa dan sastra; f. melaksanakan tindak lanjut hasil pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; g. melaksanakan peningkatan apresiasi sastra; h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; i. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa dan sastra; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda