Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengendalian dan Penghargaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pemberian penghargaan bahasa dan sastra;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengendalian dan pemberian penghargaan bahasa dan sastra;
d. melaksanakan penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra;
e. melaksanakan pengendalian dan pemberian penghargaan penggunaan bahasa dan sastra;
f. melaksanakan tindak lanjut hasil pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
g. melaksanakan peningkatan apresiasi sastra;
h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
i. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa dan sastra;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
